Sembako Surabaya

Sembako Surabaya
Sembilan Bahan Pokok
 atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen ("Permendag 27/2017") yang mulai berlaku pada 16 Mei 2017.

Daftar

Kesembilan bahan itu menurut "Kepmenperindag 115/1998" adalah:

  1. Beras
  2. Gula pasir
  3. Minyak goreng dan mentega
  4. Daging sapi dan ayam
  5. Telur ayam
  6. Susu
  7. Jagung
  8. Minyak tanah
  9. Garam beryodium

Pesan Sembako Surabaya Murah 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Truck 1

Truck 2

Tahu Bakso